Kasus Heboh di Singapura! Suami Asal Indonesia Diduga Habisi Nyawa Istri di Hotel

Anton Suhartono
Seorang WNI berinisial S (41) didakwa atas tuduhan membunuh istrinya di Singapura. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

SINGAPURA, iNewsBekasi.id- Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (41) didakwa atas tuduhan membunuh istrinya di sebuah hotel kawasan North Bridge Road, Singapura. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Singapura pada Sabtu (25/10/2025).

Menurut laporan The Straits Times, S diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang berusia 38 tahun di kamar hotel antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat pada Jumat (24/10/2025).

Dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah pengadilan, sementara terdakwa dihadirkan melalui tautan video.

Dalam sidang, S sempat menanyakan apakah proses hukumnya dapat dilanjutkan di Indonesia. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Tan Jen Tse menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap awal sehingga permintaan tersebut tidak bisa dikabulkan.

“Kasus ini masih dalam tahap awal sehingga belum bisa memenuhi permintaan itu,” kata Hakim Tan seperti dikutip dari The Straits Times.

Hakim kemudian memerintahkan agar S ditahan selama tiga pekan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network