JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu, 5 November 2025, menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. Sidang putusan ini menjadi puncak dari serangkaian proses etik yang menyita perhatian publik sejak Agustus 2025.
Kelima anggota DPR yang disidangkan adalah: Nafa Urbach (NasDem), Surya Utama/ Uya Kuya (PAN); Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) PAN; Ahmad Sahroni (NasDem)
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, ini dimulai pada pagi hari sekitar pukul 10.30 WIB dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Tuduhan Pelanggaran Etik yang Disorot
Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan dan disidangkan oleh MKD meliputi:
Eko Patrio & Uya Kuya: Dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, yang dianggap merendahkan martabat lembaga di tengah isu sensitif terkait gaji dan tunjangan dewan.
Nafa Urbach: Dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak melalui pernyataan yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas.
Ahmad Sahroni: Dilaporkan karena menggunakan diksi yang tidak pantas di ruang publik, khususnya terkait pernyataan seputar demonstrasi.
Adies Kadir: Dilaporkan karena pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik terkait tunjangan DPR.
Sidang Dihadiri Para Teradu
Berdasarkan pantauan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio tampak hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan ini dengan mengenakan pakaian formal (PSL). Sementara itu, Adies Kadir dilaporkan menyusul tiba atau hadir di tengah jalannya sidang.
Sidang putusan ini akan menentukan apakah kelima politikus tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh MKD. Pimpinan DPR sebelumnya menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MKD.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
