Sekretariat DPRD Bekasi Pastikan Anggaran Reses Aman, Ini Penjelasannya

Abdullah M Surjaya
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani. Foto/Istimewa

Ia menambahkan bahwa kegiatan reses diharapkan menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat yang akan dihimpun menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

"Dengan selanjutnya dimasukan ke dalam dokumen reses yang nantinya di Paripurnakan. Dan, sesuai ketentuan tata tertib setiap anggota DPRD diwajibkan melakukan pelaksanaan Reses sebanyak 6 kali, melalui ketentuan waktu yang diberlakukan," pungkasnya.

Kegiatan Reses Ketiga ini menjadi bagian dari masa kerja DPRD Kota Bekasi periode 2024–2029 dalam menjaring masukan publik yang kemudian akan menjadi bahan penyusunan kebijakan daerah ke depan.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network