JAKARTA, iNewsBekasi.id – Wawan Hermawan, admin dari akun Instagram @bekasi_menggugat, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025). Terdakwa didakwa telah sengaja memanipulasi konten di media sosial yang berisi ajakan untuk melakukan tindakan anarkis selama demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanti Merlyn, menjelaskan bahwa Wawan didakwa karena telah melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik.
"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik... dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," ujar Jaksa Triyanti saat membacakan surat dakwaan.
Manipulasi Narasi Said Iqbal
Akun @bekasi_menggugat, yang dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan 826 pengikut, aktif menyebarkan ajakan unjuk rasa.
Puncaknya terjadi pada 27 Agustus 2025, ketika Wawan melakukan repost konten dari akun lain (@kepolu1397) dan mengubah narasinya secara signifikan. Konten yang diunggah Wawan memiliki judul yang provokatif: 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
