Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Kabupaten Bekasi, Uang Rp2 Miliar Digunakan untuk Kampanye Caleg

Ade Suhardi
Polres Metro Bekasi merilis kasus dugaan korupsi dana atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

Sementara NY diduga menyelewengkan Rp1,79 miliar melalui laporan fiktif, mulai dari honorarium, perjalanan dinas, hingga pengadaan perlengkapan.

Inspektorat Kabupaten Bekasi kemudian melakukan audit dan mencatat kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Laporan hasil audit tersebut diterbitkan pada 11 November 2025.

"Kerugian negara berdasarkan audit mencapai lebih dari Rp7,1 miliar," kata Mustofa.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9. Ancaman hukuman mereka berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network