BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang berinisial KD dan NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Polisi juga memeriksa 61 saksi beserta dua saksi ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli auditor.
"Penyidik sudah memeriksa 61 saksi dan dua saksi ahli. Kedua tersangka, KD dan NY, sudah kami tetapkan setelah memenuhi unsur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Bekasi Kamis (27/11/2025).
Kasus ini berlangsung sepanjang 2024. Polisi mengamankan berbagai dokumen penting, termasuk SK Bupati, laporan pertanggungjawaban hibah, proposal pencairan, SP2D, mutasi rekening bank, hingga uang tunai Rp400 juta.
NPCI Bekasi diketahui menerima dana hibah senilai Rp12 miliar, terdiri dari Rp9 miliar dari APBD 2024 dan Rp3 miliar dari APBD Perubahan 2024. Berdasarkan penyidikan, KD diduga menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye legislatif.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
