Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 Detik, Dijemput Paksa Penyidik Polda Jabar

inewsTV
Lisa Mariana dijemput paksa setelah dua kali mangkir. Foto: Instagram

BANDUNG, iNewsBekasi.id – Video panas berdurasi 4 menit 28 detik yang diduga Lisa Mariana berujung pada proses hukum. Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dua kali mangkir, akhirnya sang selebgram dijemput paksa.

Polda Jawa Barat menetapkan Lisa sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE terkait konten pornografi. Penetapan status tersangka Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti digital yang dinilai cukup kuat. Salah satu barang bukti yang disita ialah video berdurasi 4 menit 28 detik yang memicu perhatian publik. Penyidik menyebut langkah ini diambil karena Lisa tidak menghadiri dua panggilan resmi sebelumnya, sehingga penjemputan paksa menjadi.

Pada Kamis (4/12/2025) siang, Lisa Mariana dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Lisa tiba di Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukumnya dan langsung menuju ruang pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Penyidik menegaskan, tindakan tegas ini diambil karena Lisa tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya. Selain itu, bukti digital yang disita penyidik — salah satunya video berdurasi 4 menit 28 detik — dinilai cukup kuat untuk menaikkan status hukumnya. 

Pihak kepolisian juga menyebut ada tersangka lain berinisial MT yang sudah lebih dahulu diperiksa. Bukti yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa kedua pihak terlibat dalam transmisi elektronik yang memuat konten pornografi sebagaimana diatur dalam UU ITE

Meski status tersangka telah ditetapkan, Lisa belum ditahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam pembuatan hingga penyebaran konten tersebut. Pemeriksaan tambahan dijadwalkan untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena durasi video yang beredar menjadi sorotan utama. Namun penyidik menegaskan bahwa fokus utama tetap pada proses hukum, bukan isi video, karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan distribusi elektronik bermuatan pornografi.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network