92 Perkara Inkracht, Kejari Bekasi Musnahkan Obat Terlarang dan Jutaan Rokok Ilegal

Abdullah M Surjaya
Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto/iNews Bekasi

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari narkoba hingga batang rokok ilegal dihancurkan dengan metode pembakaran.

Pemusnahan ini menjadi sorotan karena volume barang bukti yang dimusnahkan terbilang besar, terutama lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar apabila beredar di pasaran.

“Tujuan utama pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali dalam tindak pidana, sekaligus mencegah penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, Kamis (11/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti, antara lain: 674,29 gram sabu dari 19 perkara, 5.939,55 gram ganja dari 14 perkara, Ribuan butir obat-obatan keras ilegal, seperti Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam.

Kemudian 2.522.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 41 unit ponsel yang digunakan dalam tindak pidana, 13 bilah senjata tajam, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

Sebagian besar barang bukti, seperti ganja, rokok ilegal, dan uang palsu, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, sabu dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender kemudian dilarutkan.

Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sedangkan ponsel dihancurkan dengan palu hingga tidak dapat digunakan.

Meski pemusnahan barang bukti rutin dilakukan, banyaknya jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Bekasi masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkoba dan rokok ilegal.

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network