Selain Beni Saputra, KPK turut memanggil dua saksi lain, yakni Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Namun demikian, KPK belum merinci secara detail materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. Dalam perkara ini, ADK ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Bekasi, seiring komitmen KPK dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
