Sementara itu, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, menyayangkan pelaksanaan eksekusi yang dinilai dilakukan secara terburu-buru. Ia membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi telah menerbitkan surat aanmaning sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Namun, Rizal menilai eksekusi tersebut berpotensi merugikan warga karena proses hukum belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami berharap Ketua DPRD bisa membantu warga agar eksekusi ini dapat ditunda atau dibatalkan. Upaya hukum masih berjalan, khususnya Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini masih menunggu putusan pengadilan,” kata Rizal.
Menurutnya, pemaksaan eksekusi di tengah proses PK berisiko memicu ketidakadilan sosial serta konflik fisik di lapangan, seperti yang terjadi pada hari ini.
Kini, warga Puri Asih Sejahtera Bekasi Selatan berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Bekasi di saat-saat terakhir, di tengah kekhawatiran kehilangan tempat tinggal yang semakin nyata.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
