Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan status siaga darurat potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang berlaku sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 301.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, penetapan status siaga darurat dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk bersiap menghadapi dampak musim hujan. Status Siaga Darurat Banjir Kota Bekasi berlaku hingga April 2026.
“Kapasitas tinggi air Kali Bekasi perlu kita antisipasi. Sejak awal kami sudah mengingatkan warga agar bersiap menghadapi potensi bencana,” ujarnya.
Tri juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah, menyiapkan langkah evakuasi mandiri, serta segera melapor jika terjadi kondisi darurat di lingkungan masing-masing.
“Jadi kita semua kudu waspada, banjir masih mengintai wilayah kita,” tegasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
