Warga Bekasi Diminta Waspada! Debit Kali Bekasi Berpotensi Meluap

Abdullah M Surjaya
Pemkot Bekasi mengingatkan potensi banjir di sepanjang DAS Kali Bekasi. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi banjir yang mengintai sejumlah wilayah, khususnya kawasan yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi. Peringatan ini disampaikan menyusul hujan lebat yang mengguyur Kota Bekasi sejak Minggu hingga Senin (12/1/2026) pagi.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, sedikitnya tujuh kecamatan masuk kategori rawan banjir, yakni Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Medan Satria, Jatiasih, Pondok Gede, dan Rawalumbu.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi Iman Setia Gunawan menegaskan, ancaman utama yang harus diwaspadai warga adalah banjir akibat luapan Kali Bekasi.

“Kalau berdasarkan kejadian sebelumnya, ancaman utama tetap banjir. Terutama perumahan yang berada di sepanjang DAS Kali Bekasi, itu yang paling harus diwaspadai,” kata Iman Setia Gunawan, Senin (12/1/2026).

Seiring potensi hujan lebat yang masih berlangsung, warga diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama yang tinggal di kawasan perumahan rawan genangan. Sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi antara lain Villa Jatirasa, Pondok Gede Permai, Kemang Ifi Graha, Pondok Mitra Lestari, Jaka Kencana, Kemang Pratama, hingga Kampung Lebak.

Meski demikian, BPBD Kota Bekasi menegaskan bahwa potensi banjir tidak hanya terbatas di wilayah tersebut. Seluruh warga Kota Bekasi tetap diminta siaga selama status darurat bencana masih berlaku.

“Yang lain tetap harus waspada, mengingat hujan lebat terus mengguyur Bekasi sejak Minggu (11/1),” ujarnya.

BPBD juga secara rutin melakukan pemantauan ketinggian muka air Kali Bekasi. Jika debit air melampaui ambang batas normal, peringatan dini akan segera disampaikan kepada masyarakat di wilayah terdampak.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan status siaga darurat potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang berlaku sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 301.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, penetapan status siaga darurat dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk bersiap menghadapi dampak musim hujan. Status Siaga Darurat Banjir Kota Bekasi berlaku hingga April 2026.

“Kapasitas tinggi air Kali Bekasi perlu kita antisipasi. Sejak awal kami sudah mengingatkan warga agar bersiap menghadapi potensi bencana,” ujarnya.

Tri juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah, menyiapkan langkah evakuasi mandiri, serta segera melapor jika terjadi kondisi darurat di lingkungan masing-masing.

“Jadi kita semua kudu waspada, banjir masih mengintai wilayah kita,” tegasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network