BEKASI, iNewsBekasi.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali membuka rekrutmen prajurit untuk jenjang Bintara dan Tamtama Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran resmi dibuka mulai 8 Januari 2026 dan akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota pendaftar telah terpenuhi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI AD mengimbau seluruh calon peserta, termasuk warga Kota dan Kabupaten Bekasi, untuk selalu memantau informasi resmi agar tidak tertinggal tahapan seleksi. Informasi terbaru dapat diakses melalui akun TikTok resmi @panpustniad.
“Panitia mengingatkan calon peserta untuk mengikuti informasi resmi agar memperoleh pembaruan terkini terkait pendaftaran dan tahapan seleksi,” demikian keterangan yang disampaikan Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI AD.
Dikutip dari laman Rekrutmen TNI AD, selain pendaftaran secara online, proses validasi calon peserta dijadwalkan mulai 15 Januari 2026. Sama seperti pendaftaran, tahapan validasi ini juga akan ditutup otomatis apabila kuota peserta telah terpenuhi.
“Dikutip dari laman Rekrutmen TNI AD, proses validasi calon peserta dimulai pada 15 Januari 2026 dan akan ditutup otomatis saat kuota terpenuhi.”
TNI AD menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen berlangsung.
“Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan gratis tanpa pungutan biaya,” tulis keterangan resmi TNI AD.
Adapun persyaratan lengkap pendaftaran Bintara dan Tamtama TNI AD 2026 dapat diakses melalui laman resmi https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/selamat-datang. Calon peserta diimbau untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.
Persyaratan Tamtama PK TNI AD 2026
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI); - Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Usia minimal 17 tahun 10 bulan dan maksimal 24 tahun 0 bulan saat buka pendidikan (21 Maret 2026);
- Tidak memiliki catatan kriminal dari Polri;
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata;
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
