Sebagai informasi, sengketa ini diajukan Bonatua Silalahi karena menilai terdapat tiga permintaan informasi publik yang seharusnya dipenuhi oleh KPU. Menurutnya, objek sengketa tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Permintaan pertama adalah salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024. Permintaan kedua berkaitan dengan berita acara, serta permintaan ketiga membuka sembilan elemen informasi yang hingga kini masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari seluruh permintaan tersebut, KPU baru memenuhi satu poin, yakni memberikan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan Presiden pada dua periode tersebut. Sementara itu, sembilan elemen informasi lainnya masih belum dibuka ke publik.
Berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
