KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Ijazah Jokowi Resmi Dinyatakan Informasi Publik

Achmad Al Fiqri
KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Achmad Al Fiqri)

Sebagai informasi, sengketa ini diajukan Bonatua Silalahi karena menilai terdapat tiga permintaan informasi publik yang seharusnya dipenuhi oleh KPU. Menurutnya, objek sengketa tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Permintaan pertama adalah salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024. Permintaan kedua berkaitan dengan berita acara, serta permintaan ketiga membuka sembilan elemen informasi yang hingga kini masih ditutup dari ijazah Jokowi.

Dari seluruh permintaan tersebut, KPU baru memenuhi satu poin, yakni memberikan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan Presiden pada dua periode tersebut. Sementara itu, sembilan elemen informasi lainnya masih belum dibuka ke publik.

Berikut ini adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:

a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network