JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait permintaan salinan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa (13/1/2026).
Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan itu, KIP menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi termasuk dalam kategori informasi yang terbuka untuk publik karena digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden Republik Indonesia.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," kata Handoko.
Majelis juga memerintahkan KPU selaku termohon untuk menyerahkan informasi yang disengketakan kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Handoko menjelaskan, KPU memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila tidak mengajukan upaya hukum, KPU wajib menyerahkan dokumen informasi yang diminta.
"Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak untuk menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan," jelasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
