BEKASI, iNewsBekasi.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Iin dilakukan untuk mendalami keterkaitannya dengan sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Karena diduga Iin ini juga terafiliasi dengan beberapa vendor, beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi, termasuk nanti terkait dengan aliran-aliran uangnya tersebut," kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, KPK juga menelusuri komunikasi antara Iin Farihin dengan HM Kunang, ayah dari Ade Kuswara Kunang, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Betul, itu ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga akan diklarifikasi, akan didalami," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan bersama seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Penetapan tersangka bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dari sejumlah lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ade Kuswara Kunang diduga meminta ijon proyek yang belum dilaksanakan kepada SRJ. Total nilai ijon proyek yang diduga diterima mencapai Rp9,5 miliar.
Tak hanya itu, Ade juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
