Dalam kesempatan yang sama, ST Hapsari menyampaikan peringatan tegas kepada para wajib pajak agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah.
“Untuk para wajib pajak diharapkan patuh untuk membayar pajaknya karena masyarakat sudah menitipkan kewajibannya kepada negara melalui para wp: hotel, restauran, dll. Jika tidak membayar maka tidak akan segan-segan dilakukan penindakan,” kata ST Hapsari.
Ia menegaskan, Kejari Kota Bekasi akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan kepatuhan pajak dan mendukung peningkatan PAD.
“Tetap mendukung pemerintah kota bekasi dlm meningkatkan PAD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai penghargaan tersebut sebagai indikator kuat peran Kejaksaan dalam menjaga integritas pemerintahan daerah. Menurut dia, kontribusi Kejari Kota Bekasi berpengaruh langsung terhadap penguatan PAD dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Tri juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
