BEKASI, iNewsBekasi.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) mulai 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah modernisasi pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor yang tengah digencarkan Polri.
Korlantas Polri secara bertahap telah menerapkan e-BPKB sejak Maret 2025 khusus untuk kendaraan roda empat atau mobil baru.
Penerapan bertahap ini dilakukan sebagai masa transisi menuju sistem administrasi kendaraan yang sepenuhnya berbasis digital, aman dan terintegrasi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan kebijakan e-BPKB dirancang untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang cepat serta meminimalkan potensi pemalsuan dokumen kendaraan. Menurutnya, tahun 2026 menjadi fase transisi sebelum pemberlakuan penuh pada 2027.
“Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Wibowo, Senin (19/1/2026).
Dia menegaskan, untuk kendaraan lama, BPKB fisik yang telah dimiliki masyarakat tetap berlaku. Sementara itu, e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau proses administrasi lanjutan berikutnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keabsahan dokumen yang dimiliki saat ini.
Memasuki 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru. Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, namun memperkuatnya dengan sistem digital.
Wibowo menjelaskan, e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan. Dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.
Dari sisi kecepatan layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital.
Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan. Terkait mekanisme pengurusan, Wibowo menjelaskan e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan saat proses penerbitan STNK di Samsat terdekat.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kwitansi jual beli. Selanjutnya, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ujar Wibowo.
Pemberlakuan wajib e-BPKB 2027 merupakan catatan sejarah inovasi Korlantas Polri. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menambahkan pemberlakuan e-BPKB merupakan catatan sejarah.
Kebijakan ini sebagai transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai 2027, guna meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
