CIKARANG, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga terlibat peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penindakan dilakukan di Jalan Cibinong, Desa Cikedokan, Minggu (25/1).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
“Yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikarang Barat. Ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat,” kata Engkus dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 141 butir tramadol, 68 butir obat jenis Eximer, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai sebesar Rp282 ribu, serta satu buah gunting.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
