Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi, KPK Telusuri Dugaan Dana Korupsi Mengalir ke Circle Partai

Jonathan Simanjuntak
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Foto: istimewa

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga kemudian kepala daerah mengarahkan agar pihak-pihak yang dimenangkan untuk menjadi vendor pelaksanaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut adalah di circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat Kepala Daerah ini maju dalam kontestasi politik. Nah, itu kan juga terjadi untuk wilayah-wilayah lainnya,” ucapnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK selalu menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan latar belakang politik tertentu.

“Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap HM Kunang (HMK) selaku ayah ADK dan SRJ sebagai pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network