Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait fasilitasi pemilihan kepala desa secara rekapitulasi atau berbasis digital.
“Tujuannya jelas, yakni menjamin terselenggaranya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi. Ini adalah upaya kita menyokong ketertiban administrasi pemerintahan desa,” ujarnya.
Dengan penerapan sistem digital tersebut, Pemkab Bekasi berharap proses Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi desa.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
