Menuju Babak Akhir Penyelesaian Sengketa Tekstil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tim iNews Bekasi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan sengketa kerja sama jual beli tekstil Tanah Abang pada Selasa, 27 Januari 2026. Foto Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan sengketa kerja sama jual beli tekstil Tanah Abang pada Selasa, 27 Januari 2026. Persidangan dengan nomor perkara 492/Pdt.G/2025/PN.Jkt.

Tim ini memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak para tergugat, yaitu Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati, dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Junaidi Abdillah.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum para tergugat menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari petugas pembukuan, pengelola stok, pekerja gudang, hingga rekan pemasaran lepas.

Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan gambaran terang mengenai mekanisme operasional dan administrasi yang selama ini berjalan di antara kedua belah pihak.

Mirza Marali selaku perwakilan tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kesaksian yang diberikan cenderung memperkuat posisi kliennya.

Menurutnya, keterangan para saksi secara konsisten menunjukkan bahwa kesepakatan penjualan produk impor menggunakan sistem bagi hasil, bukan komisi sebagaimana yang dipermasalahkan.

Hal ini dinilai sejalan dengan pernyataan saksi sebelumnya yang menyebutkan tidak adanya komisi seribu rupiah per yard untuk kain impor.

Persidangan juga mengungkap adanya persoalan administratif terkait nota putih atau tagihan yang diduga belum disetorkan oleh pihak penggugat dengan nilai mencapai 3,3 miliar rupiah.

Di sisi lain, terungkap pula bahwa selama kerja sama berlangsung, pihak penggugat sebenarnya telah menerima aliran dana yang cukup besar, baik dari bagi hasil penjualan lokal maupun impor, serta pemberian kendaraan operasional dari Tergugat I.

Karena adanya kewajiban yang dianggap belum terpenuhi tersebut, para tergugat kini mengajukan gugatan balik untuk menuntut pengembalian dana pokok serta ganti rugi atas kerugian yang timbul.

Mirza menambahkan bahwa dinamika dalam persidangan sebelumnya juga memperlihatkan kecenderungan yang serupa, di mana keterangan saksi justru mengarah pada fakta yang menguntungkan pihak tergugat, termasuk klarifikasi mengenai peran Sylvia yang sebatas membantu urusan administrasi transfer.

Saat ini perkara telah memasuki tahapan sidang kesembilan dan akan berlanjut dengan tambahan saksi dari pihak penggugat sebelum memasuki tahap kesimpulan.

Di luar persidangan perdata ini, proses laporan pidana di Polda Metro Jaya juga masih terus berjalan secara paralel guna melengkapi penanganan sengketa secara menyeluruh.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network