JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak 22 tenant atau pedagang penyewa kios di Moiz Trade Center atau MTC Tanah Abang telah menerima peringatan tertulis dari PT. Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk.
Peringatan ini diberikan karena dianggap para tenant atau penyewa kios telah melanggar kontrak yang mengakibatkan kerugian operasional bagi PT. Moiz Hotel Grup sebagai Pengelola dan PT. Sentra Bisnis Cileduk sebagai Pengembang di Moiz Trade Center yang terletak di Jalan Kebon Kacang 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Adi Darmawansyah, SH, MH selaku kuasa hukum dari PT. Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk, beberapa tenant telah menandatangani perjanjian sewa panjang di hadapan Notaris dengan Akta Notaris H. Burhannudin Husaini SH, Sp.N, M.Kn pada tanggal 12 April 2022. Namun, para tenant tersebut membantah adanya perjanjian yang telah disepakatinya.
Adi Darmawansyah menyatakan bahwa dalam perjanjian tersebut, para penyewa diwajibkan membayar biaya service charge, namun kewajiban ini tidak dilaksanakan selama beberapa bulan, yang menyebabkan terganggunya operasional perusahaan.
"Pihak kami telah memberikan teguran tertulis maupun lisan kepada para penyewa kios, dan juga telah mengeluarkan somasi dengan nomor 001/SOM-1/Moizland/VI/23 kepada beberapa penyewa kios yang diduga melanggar kontrak," jelasnya.
Adi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha berdamai dengan datang ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan membuka diri untuk mediasi, namun tidak ada hasil yang memuaskan. Bahkan, BPSK telah mengeluarkan putusan terkait masalah ini.
"Berbagai upaya damai telah kami lakukan, namun akhirnya kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap 22 tenant atau pedagang MTC Pasar Tanah Abang," pungkasnya.
Lantas apa sikap para tenant? Kamilus Elu selaku kuasa hukum 22 pedagang MTC Tanah Abang mengungkapkan bahwa para pedagang juga telah melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya setelah somasi mereka tidak direspons dan penolakan untuk mediasi oleh BPSK DKI Jakarta pada bulan Juni 2023.
"Kami telah melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya karena klien-klien kami sangat dirugikan oleh tindakan developer dan pengelola MTC Tanah Abang," ujar Kamilus pada tanggal 1 Agustus 2023.
Kamilus menjelaskan bahwa klien-klien mereka telah membeli unit kios yang dijual oleh PT. Sentra Bisnis Ciledug, namun setelah pembayaran lunas, mereka diminta untuk menandatangani Akta Sewa Menyewa Kios, bukan Akta Jual Beli.
"Klien-klien kami yang sudah menandatangani akta sewa menyewa tidak mengetahui isi perjanjian tersebut karena isi akta tersebut tidak dibacakan di hadapan notaris, dan mereka tidak diizinkan membaca, memfoto, atau merekam isi akta," tambahnya.
Kamilus menegaskan bahwa jika mereka mengetahui bahwa kios disewa dan bukan dibeli sejak awal, klien-klien mereka tidak akan menyewa di MTC. Sebab, mereka telah memiliki sewa di tempat lain, termasuk di Pasar Metro Tanah Abang.
Kamilus Elu, sebagai kuasa hukum dari 22 pedagang, menyatakan bahwa telah dilakukan upaya mediasi melalui BPSK Provinsi DKI Jakarta, namun tidak direspon oleh PT. Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Pemimpin Jaya pada Januari 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait