Menuju Babak Akhir Penyelesaian Sengketa Tekstil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tim iNews Bekasi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan sengketa kerja sama jual beli tekstil Tanah Abang pada Selasa, 27 Januari 2026. Foto Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan sengketa kerja sama jual beli tekstil Tanah Abang pada Selasa, 27 Januari 2026. Persidangan dengan nomor perkara 492/Pdt.G/2025/PN.Jkt.

Tim ini memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak para tergugat, yaitu Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati, dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Junaidi Abdillah.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum para tergugat menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari petugas pembukuan, pengelola stok, pekerja gudang, hingga rekan pemasaran lepas.

Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan gambaran terang mengenai mekanisme operasional dan administrasi yang selama ini berjalan di antara kedua belah pihak.

Mirza Marali selaku perwakilan tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kesaksian yang diberikan cenderung memperkuat posisi kliennya.

Menurutnya, keterangan para saksi secara konsisten menunjukkan bahwa kesepakatan penjualan produk impor menggunakan sistem bagi hasil, bukan komisi sebagaimana yang dipermasalahkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network