Mirza menambahkan bahwa dinamika dalam persidangan sebelumnya juga memperlihatkan kecenderungan yang serupa, di mana keterangan saksi justru mengarah pada fakta yang menguntungkan pihak tergugat, termasuk klarifikasi mengenai peran Sylvia yang sebatas membantu urusan administrasi transfer.
Saat ini perkara telah memasuki tahapan sidang kesembilan dan akan berlanjut dengan tambahan saksi dari pihak penggugat sebelum memasuki tahap kesimpulan.
Di luar persidangan perdata ini, proses laporan pidana di Polda Metro Jaya juga masih terus berjalan secara paralel guna melengkapi penanganan sengketa secara menyeluruh.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
