Menuju Babak Akhir Penyelesaian Sengketa Tekstil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tim iNews Bekasi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan sengketa kerja sama jual beli tekstil Tanah Abang pada Selasa, 27 Januari 2026. Foto Ist

Hal ini dinilai sejalan dengan pernyataan saksi sebelumnya yang menyebutkan tidak adanya komisi seribu rupiah per yard untuk kain impor.

Persidangan juga mengungkap adanya persoalan administratif terkait nota putih atau tagihan yang diduga belum disetorkan oleh pihak penggugat dengan nilai mencapai 3,3 miliar rupiah.

Di sisi lain, terungkap pula bahwa selama kerja sama berlangsung, pihak penggugat sebenarnya telah menerima aliran dana yang cukup besar, baik dari bagi hasil penjualan lokal maupun impor, serta pemberian kendaraan operasional dari Tergugat I.

Karena adanya kewajiban yang dianggap belum terpenuhi tersebut, para tergugat kini mengajukan gugatan balik untuk menuntut pengembalian dana pokok serta ganti rugi atas kerugian yang timbul.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network