Hal ini dinilai sejalan dengan pernyataan saksi sebelumnya yang menyebutkan tidak adanya komisi seribu rupiah per yard untuk kain impor.
Persidangan juga mengungkap adanya persoalan administratif terkait nota putih atau tagihan yang diduga belum disetorkan oleh pihak penggugat dengan nilai mencapai 3,3 miliar rupiah.
Di sisi lain, terungkap pula bahwa selama kerja sama berlangsung, pihak penggugat sebenarnya telah menerima aliran dana yang cukup besar, baik dari bagi hasil penjualan lokal maupun impor, serta pemberian kendaraan operasional dari Tergugat I.
Karena adanya kewajiban yang dianggap belum terpenuhi tersebut, para tergugat kini mengajukan gugatan balik untuk menuntut pengembalian dana pokok serta ganti rugi atas kerugian yang timbul.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
