Simak, Inilah Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Novie Fauziah
Zakat Fitrah menjadi kewajiban setiap umat Islam. (Foto: Dok Okezone

JAKARTA, iNews.id - Syariat Islam sudah mengatur delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Selain orang-orang ini maka dilarang menerima zakat. Nah, zakat fitrah dikeluarkan dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi orang yang berzakat.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, ada delapan golongan umat yang diperbolehkan menerima zakat fitrah.

"Ada delapan golongan Mustahik atau orang yang menerima zakat," ujarnya kepada MNC Portal, beberapa waktu lalu.

Delapan orang yang dimaksud adalah:

1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.

2. Miskin, adalah mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab, yakni seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim, yaitu umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf, yaitu salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah, yaitu golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

7. Ibnu Sabil, yaitu musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Semua golongan tersebut berdasarkan Alquran, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network