Bareskrim Terbitkan SP3 untuk Kurator Pengurus PKPU, Bukti Kerja Sesuai Prosedural

Tim iNews.id
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 2 kurator Pengurus PKPU, Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl. Foto : Ist

Bareskrim Terbitkan SP3 untuk Kurator Pengurus PKPU, Bukti Kerja Sesuai Prosedura

JAKARTA, iNews.id -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 2 kurator Pengurus PKPU, Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl.

Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada tanggal 21 Maret 2022.

Keduanya pernah dijemput paksa pada 16 Maret 2021 dengan dugaan pidana penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar.

Sebelumnya, penyidik memanggil tiga orang pengurus, yaitu, Ranto P Simanjuntak, Astro Panghutan Girsang dan Delight Chiryl. Dibuktikan dengan 3 surat panggilan polisi.

Namun, pada saat itu, Astro tidak dibawa karena positif COVID-19. Kuasa hukum kurator tersebut, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan bahwa kliennya telah diberhentikan penyidikannya.

"Kami memberikan informasi yang sebelumnya ada pemberitaaan klien kami, Ranto dan Delight. Kedua kurator yang sempat menjadi tersangka dan kemudian melakukan proses hukum yang sampai saat ini telah dihentikan penyidikannya," ucapnya, Jum'at 8 April 2022 di Jakarta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network