BEKASI, iNewsBekasi.id – Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan dua pelaku tawuran berdarah yang terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi. Insiden yang sempat viral di media sosial tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 dini hari.
Tawuran antar kelompok remaja ini memakan satu korban jiwa berinisial TRB (21). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian pinggang dan paha.
Kronologi Penangkapan dan Ancaman Hukum
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan para tersangka tak lama setelah kejadian:
19 Januari 2026: Pelaku pertama berinisial TFA berhasil ditangkap.
20 Januari 2026: Satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) turut diamankan.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
