19 Ribu Butir Obat Keras Disita Polisi di Bekasi, 21 Orang Jadi Tersangka

Abdullah M Surjaya
Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan kasus peredaran obat keras di Kabupaten Bekasi. Foto/iNews Bekasi/Abdullah M Surjaya

BEKASI, iNewsBekasi.id- Peredaran obat-obatan keras daftar G masih marak di wilayah Kabupaten Bekasi. Sepanjang Januari 2026, Polres Metro Bekasi mengungkap 18 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total 21 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama unit polsek di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut mayoritas tersangka yang diamankan berada pada usia produktif, yakni 20 hingga 31 tahun.

“Dalam kurun waktu satu bulan, kami menangani 18 laporan polisi dengan 21 tersangka. Titik kejadiannya tersebar di sejumlah kecamatan,” kata Sumarni, Jumat (30/1/2026).

Menurut Sumarni, pengungkapan dilakukan di 18 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Tarumajaya, hingga Serangbaru.

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan obat keras daftar G. Selain menerapkan sistem tempel, sebagian pelaku juga menjual secara langsung dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai pedagang di warung pinggir jalan.

“Mereka berjualan secara terbuka, tetapi sebenarnya menyelipkan penjualan obat keras,” ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network