JAKARTA, iNewsBekasi.id- Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 merupakan layanan strategis nasional yang menjadi pintu masuk utama penanganan kejadian darurat bagi masyarakat. Memasuki satu dekade pelaksanaan, layanan 112 menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perbedaan kesiapan daerah, variasi model operasional, keterbatasan integrasi data, hingga standarisasi pelayanan dan tahapan pembangunan sistem.
Kompleksitas tersebut menuntut perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, serta berbasis kebutuhan nyata agar pengembangan layanan 112 dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan sejalan dengan kebijakan nasional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Konsep dan Kerangka Feasibility Study (FS) Pengembangan Layanan Kedaruratan 112 di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Sri menjelaskan, penyusunan Feasibility Study Pembangunan Layanan Kedaruratan 112 Nasional diperlukan sebagai dokumen strategis yang menjadi acuan pengembangan layanan secara nasional, dengan hasil FGD sebagai salah satu referensinya.
“FGD ini juga berfungsi sebagai forum penyelarasan awal antar pemangku kepentingan terhadap prinsip dasar dan arah pengembangan layanan 112. Jadi, kami mengundang juga Kemenkomdigi dan para pakar call center di Indonesia yang sejak awal merintis layanan 112,” ujar Sri.
Ia menambahkan, para narasumber akan membahas pengembangan layanan 112 dari berbagai aspek, mulai dari regulasi, kelembagaan, arsitektur layanan, sistem informasi, hingga operasional sumber daya manusia (SDM).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
