BEKASI, iNewsBekasi.id – Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Bekasi menilai pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Perbasi Jawa Barat periode 2026–2030 diduga sarat pelanggaran administrasi.
Musda yang digelar di Karsa Land, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (14/2/2026), menetapkan Epriyanto Kasmuri sebagai Ketua Umum periode 2026–2030. Epriyanto yang berstatus petahana maju sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi oleh 15 pengcab kabupaten/kota.
Sekretaris Umum Pengcab Perbasi Kota Bekasi, Agus Irianto, menyebut proses menuju penetapan Ketua Umum tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi dan AD/ART. “Sejak awal kami melihat adanya cacat administrasi. Mulai dari pembentukan tim penjaringan, penetapan persyaratan calon, hingga pelaksanaan musda,” kata Agus kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan peraturan organisasi, tim penjaringan dan persyaratan pencalonan seharusnya disosialisasikan minimal dua bulan sebelum musda digelar. Namun, pihaknya baru menerima informasi resmi pada awal Februari 2026 atau sekitar dua minggu sebelum pelaksanaan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penetapan tim penjaringan yang dinilai tidak melalui rapat pleno sesuai prosedur organisasi. “Kami memperoleh informasi bahwa beberapa unsur pimpinan di Pengprov pun tidak mengetahui proses penetapan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya tahapan pencalonan, Agus juga menyoroti laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2021–2025 yang dinilai tidak mencerminkan satu masa bakti penuh.
“LPJ seharusnya disampaikan untuk keseluruhan masa kepengurusan, bukan hanya satu tahun. Ini menjadi catatan penting karena menyangkut akuntabilitas organisasi,” tegasnya. Menurutnya, akuntabilitas menjadi aspek krusial dalam menjaga transparansi dan tata kelola organisasi olahraga, khususnya di lingkungan Perbasi Jawa Barat.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
