BEKASI, iNewsBekasi.id– Ramadhan 2026 tinggal menghitung hari. Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, menyambut bulan suci ini dengan penuh sukacita. Selain mempersiapkan diri secara spiritual, menjaga kesehatan selama puasa Ramadhan juga menjadi hal penting, termasuk kesehatan gigi dan mulut.
Sikat gigi menjadi rutinitas harian untuk menjaga kebersihan gigi dan gusi. Namun, muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan: bolehkah sikat gigi saat puasa Ramadhan? Apakah membatalkan puasa?
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan
Saat berpuasa, seorang Muslim tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut.
Dikutip dari NU Online, Senin (16/2/2026), Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan bersiwak saat puasa hukumnya makruh, terutama setelah waktu zuhur.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Artinya, menyikat gigi atau bersiwak saat puasa tidak secara otomatis membatalkan, tetapi makruh jika dilakukan setelah tergelincir matahari (zuhur).
Risiko Membatalkan Puasa
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian ketika bersiwak atau menyikat gigi, terutama jika menggunakan siwak basah.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya terpisah atau serpihan kayunya lepas lalu tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, juz 6, halaman 343).
Dengan demikian, jika air, pasta gigi, atau serpihan bulu sikat masuk ke tenggorokan meskipun tidak sengaja, maka puasa bisa batal.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
