Jadwal Terbaru! Jam Kerja ASN Kabupaten Bekasi Selama Ramadan 2026

Abdullah M Surjaya
Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (Foto: Humas Pemkab Bekasi).

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa ASN dengan lima hari kerja akan bekerja selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis dan 7,5 jam pada Jumat.

Sementara itu, ASN dengan enam hari kerja menjalankan tugas selama 7 jam per hari pada Senin hingga Jumat, serta masuk pada Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.

“Ketetapan jam ASN selama Ramadan 2026 ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447/2026 M di Lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Bennie, Rabu (18/2/2026).

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Maka jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu,” ungkapnya.

Adapun pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 sebagai berikut:

1. Perangkat daerah dengan 5 hari kerja

Senin–Kamis: 07.30–14.30 WIB

Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB

Jumat: 07.30–15.00 WIB

Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB

2. Perangkat daerah dengan 6 hari kerja

Senin–Jumat: 07.30–14.00 WIB

Waktu istirahat Senin–Kamis: 12.00–12.30 WIB

Waktu istirahat Jumat: 11.30–12.30 WIB

Sabtu: 08.00–11.00 WIB

Bennie menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan 2026 tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

“Pelayanan harus tetap optimal dan pelayanan publik ke masyarakat tidak boleh terganggu,” tandasnya.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network