Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi (DP3A) langsung memberikan pendampingan kepada korban.
Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyampaikan laporan masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 21 Februari 2026 melalui hotline pengaduan.
“Korban dan orang tua datang ke kantor UPTD PPA pada 23 Februari untuk menyampaikan kronologis secara detail, dan kami langsung memberikan pendampingan psikologis,” kata Titin.
Selain pendampingan psikologis, tim advokasi hukum melakukan asesmen guna memastikan kebutuhan perlindungan serta pendampingan hukum korban terpenuhi. Koordinasi dengan pihak sekolah juga dilakukan untuk menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi tanpa diskriminasi.
DP3A membentuk tim khusus untuk mendampingi korban hingga proses hukum selesai, termasuk pemeriksaan lanjutan oleh psikolog klinis guna mendukung proses pemulihan dan pembuktian hukum.
Saat ini, kasus dugaan pemerkosaan siswi SMK di Cikarang tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. DP3A mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologisnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
