Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya adaptasi advokat terhadap dinamika digital abad ke-21. Transformasi digital telah mengubah wajah hukum perdata, mulai dari model transaksi bisnis, platform digital, hingga sistem pembiayaan berbasis teknologi. Selain itu, berlakunya KUHP dan KUHAP baru menuntut advokat untuk tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik dan tanggung jawab konstitusional.
Momen bersejarah ini tidak hanya diisi dengan urusan hukum, tetapi juga aksi kemanusiaan. Sebagai bentuk syukur dan tanggung jawab sosial, Peradi Profesional memberikan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa.
Agenda besar ini dipimpin langsung oleh para pendiri, yakni Prof. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif. Sinergi antara penguatan profesi dan kepedulian sosial ini diharapkan menjadi pondasi kokoh bagi Peradi Profesional dalam menjaga marwah advokat di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
