JAKARTA, NewsBekasi.id – Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan resmi terkait pelaksanaan takbiran Idulfitri 1447 H yang diperkirakan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, menjelaskan bahwa umat Muslim tetap diizinkan melaksanakan takbiran dengan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Seruan Bersama FKUB.
Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Bali dan tokoh lintas agama guna memastikan kedua perayaan berjalan harmonis dengan mengedepankan prinsip toleransi dan saling menghormati.
Dua panduan itu yakni:
1. Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
