BEKASI, iNewsBekasi.id – Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik pada Lebaran 2026. Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah selama perjalanan ke kampung halaman.
Fasilitas penitipan kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di Polres Metro Bekasi maupun kantor polisi sektor (polsek) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan program tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian guna menjaga keamanan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
“Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik. Kendaraan dapat dititipkan di Polres maupun di Mapolsek terdekat agar tetap aman selama ditinggal pemiliknya,” kata Sumarni, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini cukup membawa dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kartu identitas diri atau KTP.
Dengan prosedur sederhana tersebut, kendaraan roda dua maupun roda empat dapat dititipkan selama pemiliknya menjalani perjalanan mudik Lebaran.
Sumarni menegaskan layanan penitipan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya. Kepolisian akan memastikan kendaraan masyarakat tetap aman selama berada di area kantor polisi.
“Layanan ini gratis. Kami ingin masyarakat merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraan mereka berada di tempat yang aman,” ujarnya.
Selain di kantor Polres, masyarakat juga dapat menitipkan kendaraan di polsek terdekat dari tempat tinggal agar layanan lebih mudah dijangkau oleh warga.
Daftar Polsek Penitipan Kendaraan di Kabupaten Bekasi
Berikut daftar lokasi penitipan kendaraan yang disediakan oleh Polres Metro Bekasi:
Polsek Babelan
Polsek Tarumajaya
Polsek Tambun Selatan
Polsek Cibitung
Polsek Cikarang Utara
Polsek Cikarang Barat
Polsek Cikarang Pusat
Polsek Tambelang
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
