BEKASI, iNews.id - Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan akan mengumumkan perusahaan yang membuang limbah produksinya ke sungai Cilemahabang yang tercemar.
Dia bahkan mengaku siap memberikan sanksi sebagai efek jera sehingga perusahaan itu tidak membuang limbahnya kembali ke aliran sungai Cilemahabang.
"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," kata Dani Ramdan di Cikarang, Rabu, (8/8/2021.
Selain itu, Dani Ramdan mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan tes air di laboratorium untuk mengetahui kandungan di air dan perusahaan yang buang limbah.
"Kemarin kita baru ambil sampel limbah cairnya. Sekarang sedang dites di laboratorium, nanti kita sampaikan hasilnya," kata Dani Ramdan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait