Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi SMK PAU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.
Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
