BREAKING NEWS Pool Taksi Green SM Bekasi Disidak Kemenhub

Wahab Firmansyah
Taksi hijau terancam pembekuan izin operasional, menyusul kecelakaan Kereta di Bekasi. Foto: IMG

Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi SMK PAU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.

“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.

Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network