"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Setelah pembacaan vonis, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap. Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyebut kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Resbob memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang diunggah Resbob viral di media sosial dan memicu protes dari berbagai elemen masyarakat Sunda yang merasa dirugikan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
