Melalui regulasi baru tersebut, pengemudi ojol kini berhak memperoleh minimal 92 persen dari total pendapatan, sementara potongan untuk aplikator dibatasi maksimal hanya 8 persen.
Tak hanya itu, Perpres ini juga mengatur kewajiban perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, fasilitas BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Kebijakan ini sekaligus menjawab aspirasi yang sebelumnya disuarakan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dalam orasinya, ia menuntut agar potongan ojol diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.
"Kami meminta potongan ojol 10 persen bukan 20 persen. Dan kami sudah tahu Bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10 persen bukan 20 persen," ujar Said Iqbal.
Keputusan Presiden memangkas potongan hingga 8 persen bahkan melampaui tuntutan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor transportasi daring serta upaya menciptakan keadilan ekonomi di Indonesia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
