JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa proyek ini mencakup pembangunan PSEL di Tunjungan, Kamal Muara, Jakarta Utara, serta di Bantargebang, Kota Bekasi. Program ini ditujukan untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini telah melebihi kapasitas.
“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” cap Pramono dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pembangunan PSEL sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Menurutnya, regulasi tersebut akan mempercepat proses pembangunan melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha.
“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa Danantara berperan sebagai mitra strategis dalam mempercepat realisasi proyek PLTSa, termasuk dalam skema pembiayaan dan proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).
"Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah mengingat status Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” ucap Zulhas.
Kehadiran fasilitas PSEL diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mempercepat sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025,” kata dia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
