Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Danandaya Arya Putra
Pemprov DKI Jakarta mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di TPST Bantargebang. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru pengelolaan sampah di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Nantinya, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah dan mendorong pemilahan sampah dari sumbernya.

Sebagai tahap awal, Pemprov DKI Jakarta mulai menggencarkan gerakan pemilahan sampah pada Minggu (10/5/2026). Kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.

Adapun sampah residu yang masih diperbolehkan masuk ke TPST Bantargebang meliputi popok sekali pakai, pembalut, hingga tisu kotor yang sulit didaur ulang.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program pemilahan sampah menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta.

“Kami akan mengadakan, memulai acara untuk pilah sampah sesuai dengan Instruksi Gubernur,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, Jakarta sudah tidak memungkinkan lagi mengandalkan sistem open dumping atau penimbunan sampah seperti sebelumnya. Kondisi TPST Bantargebang saat ini disebut sudah sangat mengkhawatirkan.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network