Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Danandaya Arya Putra
Pemprov DKI Jakarta mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di TPST Bantargebang. Foto: Dok SINDOnews

“Karena kita sudah tidak mungkin lagi mengandalkan dengan cara pola lama untuk menimbun semua sampah di Bantargebang. Bantargebang itu sudah ada 55 juta ton sampah lebih. Sudah tidak cukup dan beberapa kali mengalami longsor,” ujarnya.

Pramono juga mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga. Langkah tersebut diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban TPST Bantargebang di Kota Bekasi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah modern di Jakarta dan wilayah penyangga seperti Bekasi. Dengan pemilahan sampah sejak dari sumber, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diharapkan dapat berkurang secara signifikan.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network