Lebih lanjut, Syekh Sabri menegaskan Israel tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status quo yang berlaku di kawasan Yerusalem Timur, khususnya terkait Masjid Al Aqsa.
“Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, sebelum pendudukan,” tuturnya.
Kontroversi ini bermula setelah Komite Kementerian untuk Legislasi di Knesset menyetujui pembahasan RUU yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid-masjid Yerusalem Timur dan sejumlah wilayah lain di Israel.
RUU tersebut diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir.
Dalam rancangan aturan tersebut, setiap masjid diwajibkan memperoleh izin sebelum memasang atau mengoperasikan pengeras suara. Bahkan jika izin diberikan, penggunaannya tetap akan dibatasi berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak lokasi masjid dengan kawasan permukiman.
Selain itu, aparat kepolisian akan diberi kewenangan untuk menghentikan kumandang azan yang dianggap melanggar aturan. Pelanggaran berulang dapat berujung pada penyitaan perangkat pengeras suara hingga pengenaan denda.
Meski telah mendapat persetujuan untuk dibahas, RUU tersebut masih harus melewati sidang pleno Knesset sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Hingga saat ini, jadwal pembahasannya belum ditetapkan.
Sebagai informasi, Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi berdirinya Masjid Al Aqsa, sejak Perang Arab-Israel 1967. Pada 1980, Israel mencaplok seluruh wilayah Yerusalem, namun langkah tersebut tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
