Syarief mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, penyidik belum menemukan adanya pengakuan dari Sony terkait tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.
Padahal, salah satu syarat utama seseorang dapat memperoleh status justice collaborator adalah mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana dan memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kasus yang lebih luas.
Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan karena dinilai membantu memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi MBG.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
