BEKASI, iNewsBekasi.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi menyambut positif usulan Komisi II DPR RI yang mendorong agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah yang selama ini harus mengalokasikan anggaran cukup besar untuk belanja pegawai.
"Ini kan usulan dari Komisi II DPR RI. Salah satunya mereka mengusulkan bagaimana kalau belanja pegawai terkait PPPK itu dibebankan sepenuhnya oleh APBN. Nah ini yang kita tunggu sebetulnya," ujar Latu Har Hary dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat tidak dapat sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab pembiayaan PPPK kepada pemerintah daerah. Sebab, kebijakan pengangkatan PPPK pada dasarnya merupakan program nasional yang berasal dari pemerintah pusat.
"Karena pengangkatan PPPK sendiri itu kan asal usulan dari pemerintah pusat. Sehingga kalau semua beban pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada pemerintah daerah, tentu ini menjadi beban tersendiri," katanya.
Latu menjelaskan, persoalan tingginya belanja pegawai bukan hanya dihadapi Kota Bekasi, tetapi juga menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia. Tingginya alokasi anggaran untuk kebutuhan aparatur dinilai dapat membatasi ruang fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
