Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs, Dalami Korupsi MBG

Riyan Rizki Roshali
Kejagung memperpanjang masa penahanan Dadan Hindayana cs. Foto: Arif Julianto

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung. Kejagung memastikan langkah tersebut telah ditempuh sesuai prosedur dengan mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya perpanjangan masa tahanan terhadap ketiga tersangka.

“Sudah perpanjang (oleh) penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujar dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Keenam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network