Sidang Perdana Dokter Tifa, Jaksa Sebut Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

Danandaya Arya Putra
Jaksa mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (foto:iNews)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dengan sejumlah pasal berlapis dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan dakwaan yang disusun secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwakan Pasal 434 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan kedua primer.

Adapun dakwaan kedua subsider mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa Ungkap Awal Mula Perkara

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara bermula dari unggahan di media sosial yang berisi tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Jaksa menyebut saksi Syarif Muhammad memperlihatkan sejumlah unggahan tersebut kepada Jokowi, termasuk salah satunya berasal dari akun media sosial X milik Dokter Tifa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jokowi meminta berbagai unggahan yang memuat tudingan ijazah palsu dikumpulkan sebagai bahan pelaporan.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU dalam persidangan, Kamis (2/7/2026).

Jaksa melanjutkan bahwa tim kuasa hukum Jokowi saat itu juga menegaskan ijazah sarjana milik Jokowi telah dikonfirmasi keasliannya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun instansi yang berwenang.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network